Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra Dunia Usaha/Industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi Stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Pada tahun pelajaran 2021/2022 ini, SMK Negeri 1 Mlarak dengan 151 peserta ujian yaitu siswa kelas XII memilih menggunakan 2 skema penyelenggaraan, yaitu :

  1. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  2. UKK (Uji Kompetensi Keahlian) Mandiri, dimana SMK yang sudah terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Berikut ini Mitra DU/DI dalam pelaksanaan UKK dan Uji LSP-P1 untuk masing-masing Kompetensi Keahlian :

  1. CV. Industri Kreatif Madiun (Teknik Pemesinan)
  2. LSP-P1 (Teknik Kendaraan Ringan)
  3. BLK – Ponorogo dan LSP-P1 (Teknik dan Bisnis Sepeda Motor)
  4. Maspion IT – Sidoarjo (Multimedia)
  5. (Tata Busana)
  6. (Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura)

Siswa yang lulus Uji Kompetensi akan memiliki sertifikat yang dikeluarkan dari BNSP dengan predikat kompeten, dan sedangkan yang menemouh UKK Bersama Mitra DU/DI juga akan mendapatkan Sertifikat dan nilai dari DU/DI sebagai bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.

Dengan memiliki sertifikat tersebut diharapkan siswa akan lebih percaya diri jika hendak melamar pekerjaan, pengakuan dari dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) sebagai sumber daya manusia dari pemasoknya atau sumber daya manusia dari jejaring kerja. Pengakuan inilah nantinya siswa dapat bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Selain itu akan terjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara satuan pendidikan dengan DU/DI.